Satu Hari Setelah Kecelakaan Sejumlah Ahli Waris Terima Santunan dari Jasa Raharja

1 hari setelah kecelakaan ahli waris korban kecelakaan Desa Tanjung Rambai, Bernai, Lubuk Sepuh, Wirotho Agung, terima santunan dari Jasa Raharja. Foto : sidakpost/Ratna Sari

SIDAKPOST.ID, JAMBI –  Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut yakni tanggal 11 dan 12 September 2022 kecelakaan di wilayah Kabupaten Tebo dan Sarolangun terjadi , Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian di terima oleh Jasa Raharja melalu petugas Jasa Raharja Samsat Sarolangun dan Tebo .

Satu hari setelah kecelakaan ahli waris korban kecelakaan Desa Tanjung Rambai, Bernai, Lubuk Sepuh, Wirotho Agung telah menerima santunan dari Jasa Raharja melalui Kantor Perwakilan Muara Bungo .

Baca jugaDi Bawah 7 Jam, Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Korban Laka Batang

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya.

Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, dalam kurun dua hari pada tanggal 11 dan 12 September 2022 kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Tanjung Rambai, Bernai, Lubuk Sepuh, Wirotho Agung.

“Adapun petugas Jasa Raharja Samsat Rimbo Bujang dan Samsat Sarolangun proaktif jemput bola ke rumah duka, ” ujarnya.

Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta

Baca Juga :  Dorong Peningkatan Laba, Jasa Raharja Maksimalkan Strategi Internal dan Eksternal

“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” ungkap Donny.