Lagi, BPJamsostek Cabang Muara Bungo Serahkan Santunan JKK dan JKM

Wabup Apri menyerahkan Kartu kepesertaan BPJamsostek. Kamis (13/7). Foto : sidakpost.id/Humas Setda Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada peserta dan ahli waris, Kamis (13/7/2023).

Santunan JKK dan JKM diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto, didampingi Kepala BPJamsostek Cabang Muara Bungo, Kunto Baskoro, Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo.

Santunan tersebut diberikan kepada satu orang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan empat orang ahli waris peserta meninggal dunia, diserahkan dalam acara Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Dusun melalui program Gerakan Dusun Membangun (GDM) tahun 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Kunto Baskoro mengatakan, santunan diberikan kepada 5 peserta dan ahli waris dengan total 406.353.345. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) untuk peserta dari Program Gerakan Dusun Membangun (GDM)

Baca Juga :  Curhatan Warga di Terminal Tipe A, Pak Polisi Tolong Aksi Pencurian dan Narkoba Semakin Marak

Disampaikan Kunto, adapun penerima manfaat tersebut di antaranya, Santunan Jaminan Kematian diberikan kepada Hartini, ahli waris atas nama Alm Saprizal Tanjung, Warga Kelurahan Jaya Setia, sebesar Rp 42.000.000. Kemudian, Almh. Etiapia diterima oleh Ahli Waris Alek, Warga Dusun Lubuk Kayu Aro Rantau Pandan, sebesar Rp 42.000.000.

Santunan Jaminan Kematian, Alm. Zulkifli, Ahli Waris Safitri Gustina, peserta BKBK Dusun Pematang Panjang sebesar Rp 42.000.000. Selanjutnya, Nurlit ahli waris dari Alm. A Nawan, Karyawan PT Sukses Maju Abadi yang mendapatkan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa anak dengan total santunan sebesar Rp 226.305.584,-

“Terakhir, Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, atas nama Yumarni Epi, Pedagang, peserta BKBK dari dusun Embacang Gedang, Biaya Pengobatan Sementara Rp 51.914.428, Pergantian Upah Sementara Rp 2.133.333, ” paparnya.

Baca Juga :  Rapurna DPRD, Pj Bupati Muaro Jambi Sampaikan Rancangan KUPA dan PPAS

Lanjut Kunto, penyerahan ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

Dirinya menambahkan, BPJamsostek akan terus hadir di tengah masyarakat, untuk senantiasa mendorong partisipasi dalam program perlindungan dan jaminan sosial pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan penyerahan ini, harapannya masyarakat pekerja, baik penerima upah maupun yang bukan penerima upah wajib untuk mendapatkan perlindungan atas semua risiko sosial yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan baik akibat Kecelakaan Kerja, Meninggal Dunia, Hari Tua, Pensiun dan Kehilangan Pekerjaan,” Imbuhnya. (Jul)