SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi mengelar rapat kordinasi penataan barang aset milik Daerah, bertempat di ruang Nang Inang, Kantor Bupati Muaro Jambi, Selasa (13/06/2023).
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi Budhi Hartono, yang diikuti Asisten III Setda, Kaban BPKAD, Kepala OPD, Camat, dan tamu undangan lainnya.
Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias mengatakan ini salah satu tindak lanjut dari rekomendasi rapat dengan KPK, dari inventarisasi yang dilakukan.
Dimana 1037 tanah dan bangunan milik Pemkab Muaro Jambi sebanyak 628 yang belum di sertifikat dan yang sudah sekitar 412 dan itu akan segera diselesaikan pada tahun 2024 oleh BPK.
Inventarisasi merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah. Inventarisasi Barang Milik Daerah dilakukan pada Daftar Barang Tanah dan bangunan, jalan, irigasi,
“Dengan kegiatan inventarisasi ini akan didapatkan Barang Milik Daerah yang riil dan sesuai dengan kondisi yang ada di OPD,” ungkap Alias.
Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono mengatakan, mekanisme Inventarisasi melakukan penata di OPD masing-masing, Stressing dari BPK melakukan pemisahan itu adalah hasil -hasil penambahan aset.
“Ada penambahan aset tanah di bawah jalan yang selama ini belum tersentuh, jadi tanda -tanda bahwa Jalan dibangun oleh PUPR harus segera di sertifikasi atau dilegalkan,” katanya.
Dijelaskan, selesai pengukuran nantinya akan di proses dan diserahkan ke BPN. Ia berharap ada peningkatan yang signifikan, di tahun 2022 Muaro Jambi paling tinggi untuk sertifikasi 102 dari target 105.