SIDAKPOST.ID, BUNGO – Fiali (27) warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, tak berkutik saat Tim Opnal Sat Narkoba Polres Bungo digerebek di sebuah rumah kosong diduga sebagai tempat transaksi narkoba, Sabtu (13/5/2017), pukul 14.00 Wib.
Penangkapan berawal, atas dasar laporan warga bahwa di salah satu rumah kosong, sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU. Djamaluddin, S.IK.
“Setiba di TKP, kita langsung melakukan penyelidikan dan satu orang terduga tersangka melarikan diri. Tak mau kecolongan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,”Ujar Kasat Narkoba.
Tidak hanya sampai disitu, tim langsung melakukan penggeledahan di badan tersangka. Memang saat digeledah di badannya, tidak ditemukan barang bukti (BB).
Tak lama kemudian petugas kembali menggeledah rumah kosong tempat tersangka duduk, akhirnya menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu.
“Saat penggeledahan kita menemukan, satu dompet emas warna orange delapan plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Satu buah henpone samsung lipat, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet, satu bong terbuat dari botol lasegar serta uang tunai, Rp.150.000 rupiah,”Tutur Kasat Narkoba.
Kini tersangka Fiali dan barang bukti diamankan di Mapolres Bungo,untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat(1), Undang Undang RI no. 35 tahun 2009, tentang narkotika, “pungkasnya. (zek)