SIDAKPOST.ID, TEBO – Sejak adanya program presiden Joko widodo dan di gulirkannya Kucuran Dana Buat percepatan pembangunan pedesaan di seluruh pelosok tanah air berupa Dana Desa(DD) dan anggaran Dana Desa (ADD), Desa menjadi prioritas pemerintah bahkan bagi masyarakat desa berduyun duyun untuk menjadi perangkat desa utuk ikut berkiprah di pemerintaahan desa.
Terkait perekrutan dan Seleksi penerimaan perangkat desa bermunculan masalah di pihak Panitia yang di nggap tidak selektif bahkan ada melanggar peraturan yang ada.
Seperti yang terjadi di Desa Muara Tabun Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, muncul ke permukaan dugaan kinerja tidak becus alias kong kalingkong oleh pihak Panitia Seleksi atau Perekrutan Calon Perangkat Desa Muara Tabun. Pasalnya, Surbaini (30) peserta megikuti seleksi perekrutan calon perangkat Desa Muara Tabun di Kantor Camat VII Koto, dinyatakan gugur tanpa alasan yang jelas dari Panitia.
Zulkifli tokoh masyarakat Muara Tabun pada sidakpost.id menuturkan, bahwa anaknya baru-baru ini mengikuti seleksi perekrutan perangkat desa Muara Tabun yang sedang di buka oleh Panitia desa setempat.
Namun tanpa alasan yang jelas panitia tidak meloloskan bahan atau berkas anaknya. Bahkan panitia hanya meloloskan satu calon peserta lain, yang saat ini telah mengikuti tes Verifikasi dan proses tes lainnya di Kantor Camat VII Koto.
“Panitia hanya meloloskaan satu Peserta yang di duga masih keponakan Kades dan Sekdes desa setempat. Kalau seperti ini bisa dikatakan ada unsur Nepotisme,”Beber Zulkifli, Kamis (13/4).