Jasa Raharja Jambi Jemput Bola, Sampaikan Amanah Santunan Korban Kecelakaan

Gerak Cepat dari Jasa Raharja Jambi Jemput Bola, Sampaikan Amanah Santunan Korban Kecelakaan. Foto : sidakpost.id/Bela. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jemput bola Jasa Raharja Jambi, sampaikan amanah santunan meninggal dunia korban kecelakaan di WKS ZONE Muara Sabak.

Kecelakaan terjadi Sabtu tanggal 7 Januari 2023 di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak WKS Zone, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur terjadi kecelakaan tabrak lari mobil menabrak pejalan kaki an. Anwar dan meninggal dunia.

Laporan kejadian kecelakaan menurut Pihak kepolisian di laporkan 3 hari dari kejadian tanggal 10 Januari 2022.

Baca Juga :  Cegah Radikalisme, BNPT bersama FKPT Gelar Aksi Musik Anak Bangsa

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mejelaskan, jemput bola adalah kunjungan petugas Jasa Raharja ke rumah ahli waris korban kecelakaan untuk menjemput berkas persyaratan santunan.

“Penanggung Jawab Samsat Muara Sabak berkoordinasi dan memperoleh data kecelakaan dari Satlantas Polresta Tanjung Jabung Timur,setelah itu kami langsung melakukan kunjungan jemput bola ke rumah korban kecelakaan area WKS Zone,” jelas Donny.

Jasa Raharja Jambi terus konsisten memberikan kesederhanaan dan kemudahan proses penyelesaian santunan, agar masyarakat ketika dia mengajukan permohonan santunan tidak merasa terbebani atau kesulitan saat melengkapi berkas-berkas persyaratan proses santunan.

Baca Juga :  Puluhan Calon Menwa Baru Sub Bungo Tebo Akan Ikuti Diksar

Dikatakannya, penyelesaian pengajuan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kami budayakan menjadi sederhana dan mudah melalui tiga tahap saja yaitu pengumpulan data kecelakaan korban oleh Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian.

“Kunjungan secara proaktif ke domisili ahli waris korban yakni jemput bola, tahap selanjutnya diakhiri penuntasan penyelesaian santunan kepada ahli waris korban,” tutur Donny.