SIDAKPOST.ID, TEBO – Musim kemarau cuaca panas ekstrem melanda wilayah Kabupaten Tebo, yang berdampak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ultimatum dan peringatan maupun sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah gencar ditengah masyarakat.
Tujuan sosialisasi supaya masyarakat berhati-hati jangan membakar sampah sembarang tempat juga jangan membuang puntung rokok ditempat sampah kering, karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan serta lingkungan.
Untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak bisa ditolelir lagi, tersangkanya akan disanksi hukuman penjara belasan tahun dan denda sejumlah uang.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Serda Seprizal Saputra Koramil 416-07/ Rimbo Bujang Kodim 0416/ Bute, pada saat sosialisasi cegah karhutla kepada tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, di Desa Purwo Dadi Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Senin (12/08/2024).
Babinsa Serda Seprizal Saputra juga mengajak kepada elemen masyarakat untuk melakukan patroli karhutla, di titik atau lokasi yang dianggap rawan terjadi kebakaran terutama pada saat musim kemarau seperti sekarang ini.
” Kepada masyarakat jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, pelakunya akan disanksi hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku, ” pungkas Serda Seprizal. (asa)