Warga Teluk Pulai Raya Pertanyakan Uang Hasil Penjualan ‘Speed Boat’ Aset Desa?

Kantor Desa Teluk Pulai Raya, kabupaten Tanjab Barat. Foto : sidakpost.id/satria

SIDAKPOST.ID, TANJABBAR – Diduga Kepala Desa (Kades) Teluk Pulai Raya, bersama Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjual aset berupa speed boat pada tahun 2021 lalu, membuat warga bertanya-tanya ke mana dananya?

Mekanisme penjualan aset desa tidak sesuai yang di kehendaki oleh warga desa, dimana tidak dilakukan tanpa musyawarah tentang penjualan aset Desa Teluk Pulai Raya, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Warga setempat, Kaspul Anwar mengatakan terkait speed boat yang dibeli menggunakan anggaran desa, untuk keperluan masyarakat setempat. Diketahui, pertama kali speed boat itu dibeli tahun 2020 lalu.

Baca Juga : Diduga Gelapkan Uang Pajak Penjualan TBS, Mantan Bendahara KUD Masuk Bui

“Iya memang benar kemarin ada, tapi sudah dijual lagi tahun 2021 lalu, setahu saya speed boat itu jarang digunakan karena sering rusak,” ungkap Kaspul.

Karena jarang digunakan atau kurang memadai, speed boat itu lalu dijual sama pak Kades. “Kades menjualnya dengan pihak lain, yakni Pak Aji bertempat di Pangkal Duri,” tambahnya.

Dengar kata warga sekitar Desa Teluk Pulai Raya waktu dibelinya speed boat itu, sekitar Rp 150 juta. Sementara jualnya Rp 50 juta lagi tidak tahu juga. Mungkin yang tahu aparat desa lah terkait masalah itu.

“Kalau diperhatikan speed boat itu sering macet dan tak terurus, sekitar kurang lebih setahun adanya spead boat,” jelasnya.

Baca Juga : Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Tim Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi

Salah satu Rukun Tetangga (RT) yang ada di Desa Teluk Pulai Raya, yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, bahwa adanya operasi speed boat dari BUMDes pernah dilakukan atau berjalan.

“Pernah beroperasi speed boat itu, tapi kondisi speed boat punya BUMDes itu kecil atau lambat. Speed boat itu juga jarang digunakan, makanya dijual. Beda dengan speed boat punya warga, laju jadi kalah saing,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa terkait penjualan speed boat masyarakat tidak mengetahui dipergunakan untuk apa uang hasil penjualan tersebut. “Dak tau lah digunakan untuk usaha BUMDes apa lagi uang hasil jual speed boat tuh,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Ringkus Tiga Bandar dan 1 Kg Sabu, Serta Senpi Rakitan

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Desa (Sekdes) Teluk Pulai Raya, Khairul Munir juga membenarkan adanya penjualan speed boat dilakukan oleh Mantan Kades yang akan maju lagi mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada bulan Agustus 2022.

“Untuk urusan ini, lebih tepatnya nanti akan disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades, karena beliau yang memegang data. Bahwa kepengurusan BUMDes sudah habis masa jabatannya, maka sulit untuk meminta langsung kejelasan dalam hal tersebut,”tutupnya.

Hingga berita ditayangkan, Kades Teluk Pulai Raya dikonfirmasi via telepon belum ada jawaban terkait permasalahan itu. (str)