Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Babinsa Wianto Patroli Bersama Warga

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tidak main-main dan bukan gertakan sambal saja, tindak tegas bagi Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merupakan tindak pidana bakal meringkuk dijeruji besi alias tidur di hotel Prodeo dan denda sejumlah uang.

Dihimbau kepada warga masyarakat atau petani,jangan coba-coba membuka kebun dengan cara dibakar, jangan membakar sampah di kebun atau didekat pemukiman, jangan membuang puntung rokok disampah kering karena dapat berakibat fatal menimbulkan kebakaran lingkungan.

Himbauan tersebut disampaikan oleh
Serda Wianto Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, pada saat melakukan Patroli Karhutla bersama warga binaannya, bertempat di Jalan
Bengkoang Desa Pulungrejo Kecamatan Rimbo ilir Kabupaten Tebo.

Serda Wianto juga menyebutkan, dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama rutin melakukan Patroli menjaga terjadinya bencana kebakaran diwilayah lingkungan tempat tinggalnya.

”Kepada Pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),”terang Babinsa Wianto, Senin (12/07/2021).

Kepala Dusun Suroto mengucapkan terima kasih kepada Babinsa yang sering memberikan sosialisasi dan mengingatkan dengan masyarakat, terkait karhula dan penjelasan tentang tindak pidana dan sanksi hukumnya bagi pelaku karhutla.

“Terima kasih kepada bapak Babinsa yang sering komunikasi dan koordinasi kepada tokoh masyarakat, baik masalah kamtibmas maupun tentang program pemerintah di desa,”pungkas Kadus. (asa).