Pemotor Kecelakaan di Desa Penyengat Olak, Terjamin Jasa Raharja dan Santunan Diterima ibu Korban

Jasa Raharja dan Santunan kepada ibu korban seorang Pemotor Kecelakaan di Desa Penyengat Olak. Foto : sidakpost.id/Zakaria/dok Humas Jasa raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pengendara Motor Kecelakaan Desa Penyengat Olak Terjamin Jasa Raharja, Hak Santunan Diterima Ibu Korban sehari setelah kecelakaan, Senin (2/06/2023).

Peristiwa kecelakaan menimpah pengendara sepeda motor wanita an. Linda Sri Yani yang meninggal dunia bertabrakan dengan truck box di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung RT 07 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Minggu Pukul 07.30.

Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi menginformasikan, Satuan Lantas Polres Muara Jambi memberikan Informasi kecelakaan yang terjadi pada Minggu 11 Juni 2023.

PT. Jasa Raharja Jambi mengucapkan turut bela sungkawa dan berduka cita kepada keluarga korban kecelakaan di Desa Penyengat Olak,” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasan persnya.

Baca Juga :  50 Anggota DPRD Kota Depok Periode 2019 – 2024 Resmi Dilantik

Lanjut Donny, Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Muaro Jambi, Fasisal proaktif mendatangi keluarga korban di Kelurahan Sengeti.

Seluruh berkas pendukung lengkap diserahkan keluarga korban untuk pengurusan santunan meninggal, jemput bola untuk menjemput persyaratan.

“Seperti Fotocopy KTP, Kartu keluarga, dokumen surat kematian, dan rekening kepemilikan ahli waris agar penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia segera mungkin diterima ahli waris yang berhak,” jelas Donny.

Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada Ibu Susmini selaku ahli waris alm Linda Sri Yani. Santunan di serahkan non tunai yakni secara transfer ke rekening ke ibu korban.

Baca Juga :  Operasi Zebra Polres Bungo 49 Pelanggar Terjaring

“Kecelakaan antara dua kendaraan seperti pada kasus kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil jeni truck termasuk ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964,” papar Donny.

Resiko yang akan dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan.

“Jasa Raharja Jambi menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap mematuhi aturan saat berkendara, berkendara dengan aman sehingga dapat selamat sampai tujuan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir tepercaya melayani Bangsa,” pungkasnya. (zek)