Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja

Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja. Foto : dok jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, Jakarta  – Seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putra Fajar dengan nomor AD-7524-OG diduga mengalami rem blong hingga terguling dijalan turunan Ciater Subang dan menabrak sejumlah kendaraan lain, tepatnya di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pkl 18.45 WIB.

Bus Trans Putra Fajar membawa rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana asal Depok. Seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD Subang dan RS Hamori dan telah mendapat santunan dari
Jasa Raharja.

Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 11 orang yang terdiri dari 10 korban penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang
pengendara sepeda motor yang melintas. Seluruh korban meninggal dunia telah
mendapat santunan sebesar Rp50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Terima Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Jambi

Sementara korban luka-luka sebanyak 36 orang terdiri dari 35 penumpang bus
pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas
telah mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang
dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca Juga :  JMSI Apresiasi Kepada Polri Terkait Undang-Undang ITE

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang
ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat
perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Direktur Operasional
Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di Jakarta, Minggu (12/05/2024).

Dewi menyampaikan bahwa santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk
perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran Wajib dan Sumbanga Wajib yaitu DPWKP (Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpan) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).