SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pengendara sepeda motor tertabrak truck di Pijoan, Jasa Raharja bantu buatkan rekening sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara motor Rabu (12/04/2023).
Pengendara motor BH-3632-HE mengalami kecelakan lawan truck BH-8894-NV Jumat pagi enam hari lalu. Kecelakaan terjadi di Jalan Jambi – Muara Bulian Dusun Tangkit Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan, jemput bola ke rumah ahli waris untuk menjemput berkas-berkas persyaratan santunan, salah santunan persyaratan tersebut adalah rekening tabungan ahli waris, jika ahli waris belum memiliki rekening tabungan kami membantu membuatkannya,” kata Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.
Hak santunan meninggal dunia a.n Abdul Rahman tersampaikan setelah pembuatan buku rekening ahli waris sah yakni ibu Suanik selaku isteri korban selesai diserahkan mitra perbankan.
Dana santunan sejumlah Rp 50 Juta a.n. Abdul Rahman Terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964 atau santunan pertangungjawaban pihak ketiga dari sumbangan wajib truck kepada pengendara sepeda motor.
Pada kasus ini pengendara sepeda motor bertabrakan dengan truck merupakan kasus kecelakaan yang termasuk dijamin undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 yang ditugaskan kepada Jasa Raharja dalam menjalankannya.
“Maka korban a.n Abdul Rahman berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari pertanggung jawaban pihak ketiga diluar kendaraannya, yaitu kendaraan truck yang membayarkan sumbangan wajib tiap tahun saat kita membayarkan pajak kendaraan motor kita,” jelas Donny.