
SIDAKPOST.ID, BUNGO – Terkait kasus penikaman yang dilakukan oleh pelaku Iwan kepada almarhum Ashari warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kapolres Bungo berjanji dalam waktu 2×24 jam pelaku segera ditangkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur saputro didampingi Kapolsek Muara Bungo, Iptu Ivan, Camat, Lurah Tanjung Gedang dan Wakil LAM Jambi kabupaten Bungo, H Hasan Ibrahim usai sholat tarawih berjemaah di masjid Al Munawwarah, Senin (11/04/2022).

“Terkait peristiwa yang terjadi kemarin yang dilakukan oleh pelaku atas nama Iwan, mengakibatkan meninggalnya seorang warga Kelurahan Tanjung Gedang, maka masyarakat tidak perlu terprovokasi. Karena kini, kami sedang bekerja dan semua akan kita usut tuntas, “ujar AKBP Guntur.
Dikatakan, intinya pelaku dalam waktu 2×24 Jam segara ditangkap. Jadi kepada pihaknya memohon kepada seluruh masyarakat Kelurahan Tanjung Gedang, tidak terprovokasi dengan isu-isu yang bisa memecah belah persatuan sesama.

“Bila pelaku nanti sudah kita tangkap maka secara resmi akan kita sampaikan, karena kasus ini akan kita usut secara tuntas sesuai proses hukum berlaku. Jadi mohon bersabar agar tetap tenang dan serahkan kepada kami,”ucap Guntur.
Sementara wakil ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Bungo, Hasan Ibrahim menyampaikan bahwa, kasus ini tentu selain diselesaikan secara hukum negara tentu juga akan dibawa ke hukum yang belaku. Intinya sanksi adat sudah jelas.
“Karena beberapa poin tuntutan yang sudah disampaikan oleh ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Tanjung Gedang ini, tentu kami akan menyelesaikan terkait masalah yang sudah menimpa saudara kita beberapa hari yang lalu. Intinya kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,”kata Hasan Ibrahim.
Ketua Lembaga Adat Melayu Kelurahan Tanjung Gedang, Marjohan dihadapan Kapolres Bungo dan tokoh masyarakat dan pemuda Tanjung Gedang juga minta agar kasus yang terjadi menimpa warga Tanjung Gedang, supaya diusut tuntas.
“Hasil rapat yang sudah kami sepakati meninta, agar pelaku di hukum sesuai hukum yang ada di negara kita. Selain itu, kami juga meminta selain di hukum pidana pelaku juga dihukum secara adat yang berlaku di kabupaten Bungo,”ujar Marjohan. (zek)