SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus pembunuhan warga Dusun Pematang Panjang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo bernama, Maradi (35), resmi telah dilimpahkan dari Polres Bungo ke Mapolres Tebo, Selasa (11/4) kemarin.
Kapolres Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK saat dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, benar berkas pelaku pembunuhan Maradi sudah kita limpahkan ke Mapolres Tebo.
“Pelimpahan dilakukan, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan terjadi di unit 3 Rimbo Bujang. Oleh karena itu berkas tersangka tersebut dilimpahkan untuk proses lebih lanjut,”Kata Kapolres.
Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan, S.IK kepada Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli Hutagalung, Selasa (11/4).
“Ya benar berkas perkara kasus pembunuhan sudah kami terima hari selasa kemarin. Untuk dua tersangka lain masih dalam pengejaran,”Ujar Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli Hutagalung, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (12/4).
Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap Maradi waga Bungo terjadi pada tanggal 30 maret 2017. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan 22 Unit 3 Kecamatan Rimbo Bujang tepatnya di rumah tersangka AT (31).
Sedangkan mayat korban dibuang oleh pelaku bersama 6 orang rekannya ke sungai di wilayah Perkebunan Sawit milik PT.Mega Sawindo, Kampung Lintas Jaya, Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat. (zek)