Korupsi Labuhan Haji, Kejari Lotim Tetapkan 2 Tersangka

Kondisi Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur/Foto : sidakpost.id (Ragil)

SIDAKPOST.ID,LOMBOK TIMUR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Lombok Timur menetapkan tersangka kasus korupsi pekerjaan penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji yang menelan anggaran puluhan milyaran rupiah.

Pekerjaan tersebut merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Lombok Timur pada tahun 2016 lalu menyisakan banyak persoalan hingga menyeret beberapa nama dianggap merugikan negara.

Bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah dilakukan ekspose penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejari dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan serta dihadiri oleh seluruh Jaksa.

Baca Juga :  Tiga Kali Didemo Warga, Rio Pedukun Dinonaktifkan

Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka dengan Inisial N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inisial TR dari pihak PT. Guna Karya Nusantara.

Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Irwan Setiawan Wahyuhadi melalui Kasi Intel, L. Moh. Rasyidi memaparkan laporan hasil audit BPKP atas penghitungan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil audit BPKP, telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 6.361.048.182.00 ( enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah),“ paparnya, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga :  Korupsi APBDus Rp 644 juta, Mantan Rio dan Bendara Dijeblos Kepenjara

Rasyid menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya tim penyidik Kejari Lotim akan segera memanggil saksi-saksi maupun para tersangka untuk dimintai keterangan.

“Beberapa saksi dan tersangka akan segera di panggil guna mempercepat proses penyelesaian kasus tindak pidana korupsi ini,“ jelasnya. (gil)