SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Muaro Jambi menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (11/09/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Yuli Setia Bakti didampingi oleh Waka ll Ahmad Haikal, beserta Unsur anggota Dewan Lainnya. Turut dihadiri oleh Pejabat Bupati Bchyuni Deliansyah, Sekda Budhi Hartono, Kepala OPD, Camat dan Forkopimda,
Ketua DPRD Yuli Setia Bakti mengatakan, marilah kita ikuti bersama-sama agenda rapat paripurna pada hari ini penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024 Yang disampaikan langsung oleh Pejabat Bupati Muaro Jambi,
“Kepada para undangan dan hadirin yang saya hormati, terima kasih atas kesediaannya untuk memenuhi undangan rapat Paripurna DPRD Penyampaian RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2024,” pungkas Yuli.
Pejabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan pada tanggal 16 Agustus 2023 kemarin kita sama-sama mendengarkan pidato Presiden Republik Indonesia terkait tentang rancangan undang-undang pendapatan dan belanja negara atau APBN untuk 2024 ada beberapa arahan pak presiden
“Kebijakan transfer ke Daerah diarahkan semakin membawa kualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui beberapa langkah yaitu yang pertama harmonisasi belanja Pusat dan Daerah terutama dalam upaya mendukung program prioritas Nasional,” ujar Bachyuni.
Rincian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut, pendapatan Daerah 2024 direncanakan 1,429 286 532.000 rencana pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari pendapatan asli Daerah sebesar 94. 897. 937.977 pendapatan transfer 1. 3202, 219, 594.000, 64 serta pendapatan lain -lain sebesar 12., 169
Rencana PAD diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar 62, 387, 91.977, retribusi 7. 293.810.000 dan hasil pengolahan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar 6 miliar 57 rupia, PAD yang sah sebesar 18 miliar 717. 036. 000 . Sedangkan untuk pendapatan transfer Pemerintah pusat sebesar 1 triliun 214 miliar 686 juta 62631 untuk pendapatan transfer antar Daerah sebesar 107 miliar 532 juta 991.433.
Dikatakan, belanja Daerah pada Ranperda APBD Tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar 1 triliun 384 miliar 486.532.041 rencana belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi mandatory hibah kepada KPU dan Bawaslu terkait dengan pendanaan Pilkada serentak tahun 2024
“Membiayai komponen belanja operasional belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 terkait pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan pengeluaran pembiayaan pada Rancangan peraturan Daerah tentang APBD 2024 pengeluaran pembiayaan sebesar 44 miliar 87 juta untuk penyesalan modal bank 9,” pungkasnya. (wir)