SIDAKPOST.ID, TEBO – Himbauan dan peringatan tentang larangan membuka atau membersihkan semak belukar dan kebun, Undang- Undang yang berlaku, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009.
Berbunyi bahwa membuka lahan dengan cara membakar hutan (karhutla) merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH.
Hal tersebut disampaikan oleh Babinsa Sertu Daryono Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, pada saat bersama Kapolsek Rimbo Ilir Iptu
Sriyanto menggelar sosialisasi karhutla, bertempat di Dusun Wonoharjo Desa Giriwinangun, Jumat (11/08/2023).
Sertu Daryono juga mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan, yaitu melakukan pembukaan lahan untuk kebun dan lainnya dengan cara membakar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan, disanksi hukuman penjara dan denda sejumlah uang.
“Dihimbau kepada masyarakat jangan membuka lahan untuk kebun, dengan cara di bakar karena vatal dapat menimbulkan kebakaran lingkungan, serta pelakunya meringkuk di jeruji besi, “pungkas Sertu Daryono. (asa)