PPKM Diperpanjang, Pak Bhabin Himbau Pemilik Kafe Patuhi Prokes

SIDAKPOST.ID TEBO – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di perpanjang lagi, menyikapi kondisi ini, jajaran Polsek Rimbo Ilir tak pernah berhenti mengingatkan seluruh pelaku usaha dan masyarakar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut dijelaskan oleh pak Bhabin Aipda Dadan, pada saat menyambangi kafe, restauran serta rumah makan. Bertempat di Desa Giriwimangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.

Bhabinkamtimas Aipda Dadan juga mengatakan, sesuai Inmendagri No 31 tahun 2021 yang di luar pulau Jawa dan Bali, mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ini berarti kata Dadan, masih tidak di perbolehkan kegiatan mengajar dan belajar dengan tatap muka di sekolah dan sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.

“Dilarang makan minum dan berkumpul di cafe dan restoran selama masa PPKM. Diperolehkan cara online memesan makanan di restoran secara daring hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kurir ataupun jasa pengantar barang tetap di izinkan untuk beroperasi, ” tutup Dadan Juanda.

Untuk diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021 telah menerbitkan tiga instruksi yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 – 16 Agustus 2021. Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 – 23 Agustus 2021.

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021. (asa)