Wagub Sani: Penyembelihan Hewan dalam Islam Memiliki Tata Cara dan Adab Sesuai Syariat

Wagub saat membuka Diskusi Kajian Umum Panduan Fiqih dan Tehnik Sembelih Hewan Yang Halal Dimakan Dengan Baik. Foto : sidakpost.id/dok Diskoninfo

SIDAKPOST.ID, JAMBI –  Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menyampaikan, menyembelih hewan dalam Islam adalah suatu ibadah yang memiliki tata cara dan adab yang benar sesuai dengan syariat Islam, bertujuan untuk menghindari resiko haramnya suatu makanan.

Hal tersebut disampaikan Wagub saat membuka Diskusi Kajian Umum Panduan Fiqih dan Tehnik Sembelih Hewan Yang Halal Dimakan Dengan Baik, Benar dan Ihsan, bertempat di Pondok Pesantren Daarudda’wah Ba’alawi Hasani Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (11/06/2024).

Baca Juga :  Kepala BKKBN Provinsi Jambi, Hadiri Rakor TPPS dengan Bupati Merangin

Pada kesempatan tersebut Wagub Sani memberikan apresiasi kepada seluruh pengurus Ponpes Daarudda’wah Ba’alawi Hasani yang bekerja sama dengan Juru Sembelih Halal (Juleha) DPD Muaro Jambi dan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk memberikan pencerahan ini.

“Saya apresiasi atas inisiasi yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Daarudda’wah Ba’alawi untuk memberikan pencerahan melalui kajian fiqih terhadap teknik dan tata cara melakukan penyembelihan hewan qurban,” ungkap Wagub Sani.

Dikatakan Wagub Sani, Islam adalah jalan hidup yang sempurna, dalam Islam terdapat tata cara untuk hidup mulai dari lahir sampai meninggal nanti.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris, Apresiasi Capaian Vaksinasi di Kabupaten Tebo

“Termasuk dalam urusan makan dan minum, Islam mengajarkan makanan dan minuman harus halal dan thoyib. Halal dari zat hingga dari cara memprosesnya juga,” Kata Wagub Sani.

Beberapa hari lagi kita akan memasuki hari raya Idul Adha, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan ibadah qurban melalui penyembelihan hewan qurban.

Untuk itu perlu memahami tata cara yang benar dalam penyembelihan hewan qurban, untuk mendapatkan daging yang baik bagi umat muslim harus diperhatikan apakah daging tersebut halal atau haram dikonsumsi.