Rapat Paripurna DPRD Bungo, Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda

Wakil Bupati Bungo dan Wakil Ketua II DPRD. Selasa (11/6). Foto : sidakpost.id/julian.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menyepakati dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk disahkan menjadi perda, Selasa (11/6/2024).

Kedua ranperda tersebut, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Kesepakatan tersebut, dilakukan dalam Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda lainnya. Paripurna Penetapan Ranperda diluar Propemperda tahun 2024.

Baca Juga :  Pastikan Nama Terdaftar, Panwaslu Kabupaten Bungo Ajak Masyarakat Proaktif Cek DPS

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Martunis. Dengan dihadiri, Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, Kepala OPD, Camat, sejumlah anggota DPRD, dan undangan lainnya.

” Saudara Wakil Bupati dan hadirin berbahagia, telah sama-sama kita dengarkan penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kabupaten Bungo, bahwa terhadap Ranperda tersebut, dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,”Kata Martunis, dalam Paripurna.

Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bungo menyambut baik atas berbagai saran dan masukan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang telah disampaikan melalui fraksi masing-masing.

Baca Juga :  Kasus Jembatan Ambruk di Tanah Bekali Sudah Ditangan Pidsus

Saran dan pendapat tersebut, akan di cermati dengan sungguh-sungguh sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di masa yang akan datang.

Syukur Alhamdulillah, akhirnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah disepakati oleh Anggota Dewan Yang Terhormat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.