SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Minibus terjadi di Jalan Lintas Jambi – Muaro Sabak Rt. 03 Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, sehingga menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Jasa Raharja bersama pihak Unit Laka Lantas Muara Jambi infokan santunan korban kecelakaan Di Niaso dengan melakukan kunjungan ke ruah duka. Setelah Kunjungan ke rumah duka, santunan diselesaikan Jasa Raharja Jambi, Senin (8/5/2023) kemarin.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengucapkan belasungkawa Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Beno Ardiansyah yang menaglami kecelakaan di Desa Niaso, Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi segera melakukan survei keabsahan ahli waris bersama anggota unit laka lantas.
“Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan kewajiban kami selanjutnya setelah memastikan keabsahan ahli waris dan meminta berkas-berkas syarat santunan petugas Jasa Raharja Samsat Muara Jambi Sdr Faisal menjelaskan Hak ahli waris atas santunan Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja,” kata Donny.
“Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan,” jelas Donny.
PT. Jasa Raharja melindungi masyarakat Provinsi Jambi yang mengalami kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam ruang lingkup Undang-undang Nomor 34 tahun 1964, namun kejadian kecelakaannya harus di Laporan dan terbit Laporan Polisinya.