SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muaro Jambi, angkat bicara soal pemberhentian jabatan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sungai Dayo, Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi.
Plt Kadis PMD Kabupaten Muaro Jambi Junaidi melalui Kabid Pemdes Dede Nopriyanto mengatakan, BPD itu sipatnya lembaga di Desa.
Maka dari itu BPD segera lakukan gelar rapat internal untuk membahas pemberhentian Ketua BPD Sungai Dayo. Setelah itu, hasil rapat diajukan ke DPMD Muaro Jambi.
“Jadi kalau sekarang seperti mana kita mau memproses pemberhentiannya, sedangkan surat dari BPD setempat tidak ada kita terima. Pemberhentian Ketua BPD Desa Sunge Dayo harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” paparnya, Senin (11/4/2022).
“Oleh sebab itu silakan BPD Sungai Dayo menggelar rapat internal. Setelah itu laporkan ke PMD lampiri bukti-bukti perbuatan perzinaan yang dilakukan oleh Ketua BPD, baru kita tindaklanjuti dan laporkan ke bupati,” pungkasnya.
Untuk informasi, Ketua BPD Desa Sunge Dayo beberapa bulan yang lalu, tertangkap oleh warga sedang tidur berduaan di dalam kamar rumahnya dengan seorang perempuan yang bukan muhrimnya. (wir)