Pelaku Penganiayaan di Tebo Ditangkap Polisi

Tampak terduga pelaku penganiayaan diamankan polisi. Foto : sidakpost.id/lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Seorang pria inisial DS (44) warga Desa Mengupeh, kecamatan Tengah Ilir, harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama Wahyudi.

Kapolres Tebo, melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek di backup tim Buser Polres Tebo berhasil meringkus terduga pelaku di Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Kamis (11/01/2024).

“Selain mengamankan terduga pelaku, juga barang bukti korek api menyerupai senjata api revolver. Kami terus menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat supaya tak ada lagi gangguan Kamtibmas,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, tindakan tegas kasus kriminal yang mencederai masyarakat itu tidak bisa dibiarkan. Tentu Kamtibmas juga tak lepas dari kerja sama seluruh elemen agar wilayah hukum Polsek Tengah Ilir tetap aman dari gangguan apapun.

“Ini membuktikan keseriusan polri dalam menindak setiap laporan warga. Pelaku juga dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas AKP Dedi. (adl)