Polres Merangin Sikat 7 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Konferensi pers di pimpin oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Pamenan, SH, Kasat Narkoba, AKP Renovasi Hia,S.I.K,MH dan Kasubag Humas IPTU Edih/Foto : sidakpost.id (Don)

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin dimankan oleh Satres Narkoba, Rabu (10/11) kemarin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam konferensi persnya menyampaikan, dalam satu bulan ini Sat narkoba telah mengamankan 7 pelaku tindak pidana narkoba dengan barang bukti dan peran yang berbeda.

“Semua pelaku ditangkap berkat pelaku yang pertama lebih dulu diamankan dan dilakukan pengembangan. Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Kapolres.

Ketujuh pelaku sebut Kapolres, FZ (32) Kuamang Kuning Unit 13 Desa Koto Raja Kecamatan Tabir Ilir, Merangin, NF (37) warga unit 4 Desa Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo, TW(37) warga Kuamang Kuning unit 4 Desa Daya Murni, Pelepat Ilir, Bungo.

Baca Juga :  SengGOL DONG, Bawa Pulang Honda Scoopy Dp Hanya Rp 1 Jutaan

Selain itu, HS (37) warga Desa Panjang Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, PY(45) warga Desa Seberang Jaya Bhatin II Pelayang Kabupaten Bungo, AN (33) Warga Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin dan AR(39) Warga Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Kapolres Tebo : Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas Siapapun Orangnya

“Para tersangka terdiri dari, pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini merajalela di Kabupaten Merangin. Dari tangan para pelaku mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,81 Gram,”katanya.

Lanut Kapolres, saat ini para pelaku di amankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti untuk ditindaklanjuti.

“Atas perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1)(2), pasal 112 ayat (1)(2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. (don)