Kesadaran Masyarakat Tebo Pakai Masker Capai 80 Persen

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tingkat kepatuhan masyarakat Tebo dalam mematuhi protokol kesehatan patut diapresiasi. Selama pandemi covid 19, warga diminta memakai masker ditempat umum. Tingkat kesadaran itu sudah mencapai kesadarannya 80 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Linmas Satpol PP Tebo Maizar, SE usai menggelar Ops Yustisi Putaran ke II. Bertempat di depan Mapolsek Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Selasa (10/11/2020).

Lebih jauh Kabid Linmas Satpol PP Maizar saat dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, dalam Ops Yustisi hari ini warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak memakai masker yang terjaring sebanyak 107 Orang, dengan rincian 17 Orang disanksi sosial, Denda uang Rp 20 ribu 6 Orang,Teguran lisan 45 Orang,Teguran tertulis 13 Org,Teguran Tempat usaha 25 dan Teguran tertulis tempat usaha 1 Orang.

Dasar hukum penindakan Prokes yaitu
Peraturan Bupati (Perbub) Tebo Nomor 108, tentang Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol kesehatan Covid-19 diwilayah Kabupaten Tebo.

“Dalam Ops Yustisi hari ini, dapat sisimpulkan tingkat kepatuhan warga masyarakat Tebo dakan memakai masker ditempat umum sudah mencapai 80 persen, ” Beber Kabid Maizar.

Sementara itu, Kasat Binas Polres Tebo AKP Agung Purwanto juga menuturkan, bahwa pada Ops Yustisi Putaran ke II ini kesadaran masyarakat cukup tinggi dalam menggunakan masker ditempat umum.

“Biasakan pakai masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak aman, hindari kerumunan massa, terapkan hidup bersih serta mengkonsumsi makanan yang gizianis,” harap AKP Agung Purwanto. (asa)