SIDAKPOST.ID, BENGKULU – Wakil Sekretaris DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia, (PWRI) Kota Bengkulu, Indra Syahputra, mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami beberapa informasi dari rekan – rekan wartawan.
Dan laporan tersebut mengenai indikasi adanya kongkalikong antara oknum dibidang publikasi pemerintah dengan media – media nakal, atau media bisnis.
“Benar, informasi sudah kami terima, beberapa bidang publikasi dalam pengawasan,”ujar Indra. (9/11/2017)
Menurut Indra, indikasi kongkalikong, atau disebut komitmen fee, sudah melanggar Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jadi bisa dipidanakan.
“Kongkalikong sama dengan menyalahgunakan jabatan, itu murni tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, menurut Indra, didalam UU Tipikor, baik pemberi maupun penerima itu sama halnya, dan bisa keduanya bisa dipidanakan.
“Jika terbukti maka keduanya bersalah dan bisa dipidana,” kata Indra.
Indra berharap, rekan – rekan media lebih mengkedepankan profesional selaku jurnalis.
“Saya harap, teman – teman wartawan profesional. Jadilah wartawan yang dihargai, bukan wartawan penjilat,” harapnya. (mts)