“Pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan sudah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak, karena permasalahan pembangunan hukum semakin hari membutuhkan pendekatan holistik dan signifikan, ditengah-tengah situasi dan kondisi yang semakin kompleks antara lain dengan pelaksanaan otonomi daerah dan pengaruh globalisasi, sehingga tercipta kepastian dan jaminan hukum bagi siapapun yang berkepentingan,” kata Pjs. Gubernur Sudirman.
Dijelaskan Pjs. Gubernur Sudirman, tanpa adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sedang disusun, akan memunculkan ketidakpastian hukum, ketidak ketertiban
dan rasa tidak melindunginya masyarakat. “Dalam perspektif demikian, masalah kepastian hukum sebagai kebutuhan yang hanya dapat terwujud melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Dengan dilakukannya pengorganisasian, diharapkan akan menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik dan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan dan sistem hukum nasional, sehingga peraturan-peraturan bisa terlaksana secara beriringan, efektif serta tidak terjadi tumpang tindih aturan,” lanjutnya.
“Dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah bersama dengan Kanwil Kemenkumham Jambi, proses harmonisasi Ranperda dan Ranperkada dapat terus menghasilkan produk hukum yang berkualitas, yang berguna untuk kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dan disaksikan langsung oleh Pjs. Gubernur Jambi Sudirman ini diikuti oleh Pj. Bupati Batang Hari, Pj. Bupati Tebo, Pj. Wali Kota Jambi, Pjs. Wali Kota Sungai Penuh, Pjs. Tanjung Jabung Barat, Pjs. Bupati Merangin serta Wakil Bupati Bungo. (Ais)