Babinsa Teguh Sebut Membuka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Dipenjara

Babinsa Koptu Teguh Nugroho tampak memberikan sosialisasi cegah karhutla, kepada warga binaan di Desa Sido Mulyo. Foto : sidakpost.id/Amir. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Babinsa Koptu Teguh Nugroho Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/ Bute, aktif berpatroli bersama warga untuk mengantisipasi dini sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kali ini Koptu Teguh menggelar sosialisasi cegah karhutla di Jalan Medan Desa Sido Mulyo Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Selasa (10/10/2023).

Koptu Teguh Nugroho sosialisasinya memberikan materi tentang sanksi tegas terhadap pelaku kedapatan melakukan pembakaran hutan ataupun pembukaan lahan untuk kebun dengan sengaja cara dibakar.

Bagi warga masyarakat apabila ada yang mengetahui indikasi bahaya karhutla ataupun pembakaran hutan dan lahan oleh orang tidak bertanggung jawab, segera laporkan kepada aparat yang berwajib atau Bhabinkamtibmas maupun Babinsa setempat.

“ Segera laporkan ke aparat apabila mengetahui adanya pembakaran hutan atau lahan, agar segera ditindak lanjuti, ” imbau Teguh.

Dikatakannya, warga atau petani jangan sesekali membuka lahan untuk kebun dengan cara membakar, karena sangat fatal akibatnya dan pelaku pembakaran hutan dan lahan meringkuk di jeruji besi penjara dan denda sejumlah uang.

“Masyarakat harus lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah- langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan, jangan seenaknya saja membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar dan pelakunya tidak akan lolos dari jeratan hukum,”jelas Babinsa Teguh. (asa)