SIDAKPOST.ID.TEBO – Terkait dugaan adanya sejumlah perangkat dan pendamping desa yang ikut seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tebo Jambi, saat ini lagi hangat-hanganya menjadi topik pembicaraan masyarakat dan sorotan publik, perangkat maupun pendamping desa yang merangkap jabatan tidak dibenarkan alias cacat hukum.
Suyadi.SH selaku Kadis PMD Kabupaten Tebo, saat di konfirmasi awak media, ia sangat serius menanggapi dugaan adanya perangkat desa dan pendamping desa yang melamar atau ikut tes Calon Anggota Panwascam.
Karena tidak dibenarkan dari perangkat maupun pendamping desa untuk rangkap jabatan. Karena dapat mengganggu totalitasnya sebgai perangkat maupun pendamping desa. Aturan sudah ada dalam Permendagri dan Perbup.
“Dalam waktu deskat kita akan melayangkan surat pada pihak Panwas Kabuapten Tebo, bahwa tidak dibenarknnya perangkat maupun pendamping desa ikut serta menjadi Panwaslu Kecamatan. Karena selain bertentangan dengan Permendagri dan Perbup juga adanya surat pernyataaan masing-masing Pernagkat dan pendaping desa untuk tidak melakukan rangkap jabatan,”tandas Suyadi
Ketua Panwaslu Kabuapten Tebo Surahman.SE,melalui anggotanya Masri,S.Ag dikonfirmasi awak media menjelaskan, dalam aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dijelaskan adanya larangan perangkat maupun pendamping desa untuk bergabung menjadi Anggota Panwascam, memang dalam bidang pengawasan sangat di tuntut kesiapan dan keseriusannya dalam tupoksinya.
“Dalam aturan yang ada di Bawaslu sendiri tidak ada larangan bagi perangkat maupun pendamping desa untuk ikut bergabung menjadi Anggota Panwascam, namun mungkin akan bertentangan dengan aturan yang ada di lingkup perangkat maupun pendamping desa itu sendiri,”Tutup Masri (asa)