
SIDAKPOST,ID. MUARO JAMBI – Gelapkan motor bos sendiri karyawan rumah makan Pita Bunga, Desa Bukit Baling, Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Ikram Puad yang tidak lain warga RT 36 kelurahan Pal Merah Kota Jambi ditangkap Polisi, Rabu (10/8).
Motor bos yang digelapkan pelaku adalah motor milik Nia Febriani, dengan modus pelaku beralasan ingin membeli paket data Android. Setelah diberi motor malah pelaku langsung kabur dan tidak pulang-pulang.
Kapolsek Sekernan, Iptu Wiji Eko melalui Kanit Reskrim Ipda Heriwiyadi mengatakan bahwa, pelaku ditangkap lantaran sudah melarikan motor milik Nia notabene bos ia sendiri di rumah makan tempat bekerja.
“Pelaku ditangkap karena pihak Mapolsek sedang pengembangan kasus curanmor, berkat informasi tersebut keberadaan dia langsung kita lacak. Tidak lama kemudian dapat kabar pelaku sedang di rumahnya,” ujar Kanit Reskrim.
Dijelaskan, modus pelaku cukup piawai karena dengan alasan ingin membeli paket data untuk HP, tapi pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban Nia.
” Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara,” katanya. (wir)