Segala macam usaha yang dijalankan seseorang tidak akan luput dengan akad ijarah (sewa).
Artikel ini membahas bagaimana mekanisme dan penerapan manajemen keuangan syariah dan performa perbankan syariah di indonesia kian meningkat, hal ini dapat terlihat dari meningkatnya jumlah institusi lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Meningkatnya jumlah institusi lembaga keuangan syariah ini juga diimbangi dengan bertambahnya produk-produk baru yang ditawarkan, yang inovatif dan kompetitif sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas serta sesuai dengan keperluan masyarakat yang dinamis.
Diantara produk populer pada Perbankan Syariah yang tidak ada di bank konvensional yaitu Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit-Tamlik (IMBT), dalam hal ini penulis menemukan bahwa akad IMBT merupakan solusi dalam memberikan Kredit Perumahan Rakyat yang murah kepada masyarakat, namun masih jarang digunakan dalam perbankan syariah, karena minimnya pengetahuan dan ekplorasi secara praktis pada akad tersebut.
Kata Kunci: Mekanisme, Penerapan, Ijarah Muntahia Bit-Tamlik, Perbankan syariah
1. Pendahuluan
Perbankan merupakan industri keuangan yang berfungsi sebagai motor penggerak roda perekonomian di Indonesia. Sehingga dalam menjaga kestabilan jalannya sistem keuangan di sektor perbankan, pemerintah terus berupaya mengembangkan sistem perbankan yang ada.
Saat ini pengembangan sistem perbankan di Indonesia dilakukan dengan cara sistem perbankan ganda (dual-banking system). Dimana terdapat sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.Upaya ini dilakukan untuk menghadirkan alternatif bagi masyarakat Indonesia dalam menggunakan jasa perbankan.