Pelaku Pembunuhan Sadis Warga Bungo Diciduk Sat Reskrim Polres Bungo di Rimbo Bujang

Tersangka Pembunuhan Diamankan di Mapolres Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Penemuan mayat laki-laki bernama Maradi (35) warga Dusun Pematang Panjang, Kacamatan Tanah Sepenggal lintas, Bungo beberala waktu lalu terungkap sudah. Pasalnya korban dibunuh kemudian di buang kesungai, di Area kebun sawit milik PT Mega Sawindo, di Kampung Lintas Jaya, Dusun Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat, Rabu (30/3) beberapa waktu lalu.

Inilah Mobil Yang Digunakan Tersangka Membuang Mayat Korban.

Keempat tersangka ditangkap, Rabu (5/4) di kediaman tersangka, Ateng (31) di Jalan 22 Unit 3 Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Dimana tempat tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan korban. korban setelah dibunuh dengan menggunakan pelak mobil truck, akhirnya dibuang ke daerah Sungai Kecil di wilayah PT Mega Sawindo, Kecamatan Pelepat. Penangkapan tersangka di Pimpin Langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bungo,  AKP, Afrito M Macan,SIK.

Tersangka Saat Diperiksa Diruang Reskrim Polres Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Asep Amar Permana, SIK mengatakan, tersangka berjumlah 6 (enam) orang sedang 4 berhasil diamankan di Mapolres Bungo, diantaranya, tersangka M (31), S (23), A (38), DF (27). Sementara dua tersangka lain yakni, AK (40) dan M (27) masih dalam pengejaran Tim Reskrim Polres Bungo.

Tersangka Saat Digiring.

“Pembunuhan korban berawal dari sakit hati tersangka terhadap korban. Karena keduanya terlibat dalam jual beli karet yang merugi terus. Sementara uang modal dari pelaku tak pernah kembali, sehingga saat korban datang kerumah pelaku terjadilah pembunuhan,”Kata Kapolres AKBP Asep Amat Permana,SIK, Senin (10/4/2017).

Pembunuhan berawal saat korban datang kerumah tersangka, dan pada saat itu korban dalam kondisi hilang kesadaran karena meneguk minuman tuak, pada saat itu korban langsung di bunuh. Setelah dibunuh korban langsung dibuang ke arah Pelepat.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Dan barang bukti mobil Truck Coll Desel diamankan di Mapolres Bungo,” pungkas Kapolres. (zek)