RLH Resmi Laporkan Koperasi CKB dan LPHD Kota Kandis Dendang ke Ditjen Gakkum LHK RI

SIDAKPOST.ID TANJABTIM– Keseriusan Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dalam mengawal Kegiatan pemegang izin IUPHkm Koperasi Cipta Karya Bangsa dan Pemegang izin Lembaga Pengolahan Hutan Desa(LPHD) kota Kandis Dendang, ternyata bukan hanya isapan jempol belaka, lembaga yang baru seumur jagung itu resmi melaporkan dua pemegang izin diatas kepada Ditjen Gakkum KLHK, Rabu(10/03/2021).

Rajali, Wakil Ketua Restorasi Lingkungan Hijau(RLH) menjelaskan, pihaknya tidak main-main dalam mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi Cipta Karya bangsa dan LPHD kota Kandis Dendang. Semua yang menjadi temuan dilapangan sudah disampaikan dalam berkas laporan.

“Kami tidak main-main dalam hal mengawal kegiatan pemegang izin IUP HKm dan LPHD kota kandis dendang itu, semua dugaan pelanggaran sudah kita sampaikan dalam laporan resmi kita, ini sebagai bukti bahwa kita serius dalam menjaga Kelestarian kawasan gambut baik di HP maupun di HLG Londerang,” jelasnya.

Rajali menegaskan, pihak pemegang izin, baik Koperasi CKB maupun LPHD jangan sewenang-wenang dalam menjalankan aktivitas di kawasan HP dan HLG Londerang itu, semuanya ada aturan mainya bukan bertindak semaunya.

Mereka yang pemegang izin baik Koperasi CKB maupun LPHD jangan karna mendapatkan izin lantas bertindak seenaknya saja dikawasan itu, semuanya ada aturanya. Mereka harus tunduk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri LHK baik yang ada dalam Permen maupun undang-undang.

Menurutnya, ada beberap aturan yang dilanggar yaitu Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan kerusakan Hutan,”ujar Rajali.

Selain itu, ada Permen Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perhutanan sosial pada ekosistem gambut, Permen 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial serta Permen nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan pengolahan hutan desa dan pengolahan IUPHkm.

“Semua aturan itu dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk dilanggar, negara ini punya aturan apalagi itu hutan kawasan milik negara bukan aset Koperasi maupun milik desa,” katanya.

Imbu Rajli, pihaknya terus membantu dan mengawal Ditjen Gakkum KLHK untuk menuntaskan kasus ini. Ia juga berharap bukan hanya sekedar sangsi pencabutan izin saja. Namun oknum-oknum yang telah merusak Ekosistem gambut harus ditindaktegas.

Baik yang mengeluarkan izin, pemilik alat maupun pemegang izin yang menggùnakan alat berat tersebut, karna sudah merusak ekosistem gambut, mengubah bentangan alam kawasan gambut, ini persoalan sangat serius.

“Kita bukan hanya sebatas disini saja, ini akan kita gugat juga secara perdata dipengadilan terkait kerusakan ekosistem gambut, mereka harus bertanggung jawab,”tutupnya. (Rny)