Saat Jumling, Polisi Ingatkan Warga Jangan Menjual Miras

MUARA TEBO – Kanit Binmas Bripka Arifin didampingi BabinKamtibmas Bripka Sonhadji dari Polsek Kecamatan Rimbo ilir Kabupaten Tebo, menggelar Jum’at Keliling (Jumling) di Masjid Al Amin, Dusun Kembangsari Desa Sepakat Bersatu Rimbo ilir, Jumat (10/3).

Kanit Binmas Bripka Arifin pada Forum Jumling, menyampaikan tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta menyampaikan larangan menjual minuman Keras sejinisnya, termasuk Tuak dan mewaspadai dan jangan terpancing adanya isu miring bersifat provokasi yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat.

Baca Juga :  Gawat, Mobil Di Garasi Disikat Maling Di Rimbo Bujang

Waspadai adanya orang asing. Tamu harus wajib lapor satu kali 24 jam kepada Ketua RT setempat, dan tak kalah pentingnya para orang tua harus mengawasi anak-anaknya dalam hal penggunaan Media Sosial.

”Kepada masyarakat untuk tetap menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing. Melarang peredaran atau menjual Miras atau Tuak di Wilayah Hukum Polsek Rimbo ilir. Dan yang terpenting, para orang tua agar mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan Media Sosial yang berisi tetang penyebaran berita bohong, Pornograpy dan amoral lainnya,”terang Bripka Arifin.

Baca Juga :  Pria Tuna Rungu di Tebo, Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Karet

Kades Sepakat Bersatu  Rimbo Ilir, J Sarwono mengatakan, selaku pemerintah desa ia sangat mendukung Sosialisasi serta himbauan yang dilakukan oleh pihak Kepilisian dalam hal ini, Polsek Rimbo Ilir, terkait larangan masyarakat menjual Miras atau Tuak khususnya di Desa Sepakat Jaya dan Umumnya di Rimbo Ilir.

”Demi keamanan desa kami siap mendukung dan melaksanakan program pemerintah di semua sektor, termasuk program dari Kepolisian,”timpalnya. (asa/zam)