MUARA TEBO – Liah (45) warga Desa Sungai Limau Kecamatan Muara Tabir dilaporkan ke Mapolsek Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, karena sudah melakukan penganiayaan Terhadap Abang iparnya Jesah Bin Mad Tabri (40) warga Desa Embacang Gedang Muara Tabir.
Kasus perselisihan keluarga ini berujung Penganiayaan dipicu akibat gara-gara kesalahpahaman masalah batas tanah.
Kronologisnya,Liah (Adik ipar-red) pada hari Senin,13 Februari 2017 melakukan pemukulan terhadap Jesah yang tak lain abang iparnya sendiri. Dan pada saat bekerja menyadap karet. Merasa tidak terima atas perbuatan adik iparnya, akhirnya Jesah melaporkan Liah ke Mapolsek Muara Tabir.
Kapolsek Muara Tabir Iptu Hendrizal di konfirmasi awak media, pihaknya membenarkan adanya kegiatan Mediasi terkait penganiayaan yang masih bersaudara.
“Perselisihan antara adik dan kakak ipar kita lakukan mediasi, dengan mempertemukan antara pelapor dan terlapor. Setelah dilakakan mediasi akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,”ungkap Kapolsek.
Dikatakannya, setelah melakukan mediasi keduanya saling sepakat untum berdamai dan saling memaafkan.
“Keduanya sepakat tidak lagi melanjutkan permasalahan ini. Bahkan mereka tidak akan saling ganggu lagi atas batas tanah,”imbuh Kapolsek. (asa)