MUARA TEBO – Pelimpahan berkas perkara KDRT ini dilakukan oleh penyidik setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas lengkap (P-21), di ruang Pidum kemudian penyidik telah menyerahkan tersangka M dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan yang dalam kesempatan ini diterima oleh JPU an Lidya Rotua Simanjuntak,SH.
Penyerahan berkas kasus KDRT dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka M dan para saksi serta hasil visum et repertum dari Puskesmas Rimbo Bujang terhadap kasus tersebut oleh Polisi dinyatakan telah memenuhi unsur KDRT.
Diketahui, sejak ditetapkannya M sebagai tersangka pada bulan Januari 2017 lalu penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup diantaranya keterangan saksi dan bukti surat berupa Visum dengan bekas luka2 lebam bagian tubuh SS, tersangka M merupakan warga jalan jayapura unit XI Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo yang sudah menikah dengan istrinya SS sejak kurang lebih 10 tahun lamanya dan telah dikaruniai satu orang putri.
Tersangka telah melakukan kekerasan terhadap istrinya SS dengan cara memukul menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki hingga mengenai pada bagian kepala dan pinggang istrinya di jalan 2 unit II Rimbo Bujang.
Bahkan sebelumnya saat berada di Muara Kilis tersangka juga telah memukulkan Sebilah Pedang hingga mengenai pinggang istrinya, namun beruntungnya yang mengenai bukan bagian yang tajam melainkan bagian punggung parang tersebut, namun tetap mengalami luka memar dan rasa sakit.
Tersangka tega melakukan kekerasan dikarenakan adanya rasa cumburu terhadap istrinya, karena istrinya mempunyai selingkuhanan laki-kaki lain.