Jasa Raharja Jambi Melayani Warga Tanjung Jabung Timur, Amanah Sampaikan Hak Santunan

Jasa Raharja Jambi Melayani Warga Tanjung Jabung Timur, Amanah Sampaikan Hak Santunan. Foto : sidakpost id/dok jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI -Korban kecelakaan lalu lintas jalan dijamin perlindungannya oleh Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 dimana dalam pelaksanaannya dijalankan oleh Jasa Raharja. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi harus dilaporkan kasus kejadiannya oleh setiap masyarakat terlibat kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian.

Laporan Kepolisian menjadi dasar Jasa Raharja untuk hadir melindungi Masyarakat Jambi dalam memberikan santunan kepada pihak yang bukan penyebab kecelakaan.

“Jasa Raharja Jambi bertugas melayani warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Taun 1964, pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas lawan truck di Kecamatan Geragai bukan pihak penyebab kecelakaan maka ahli waris korban berhak menerima santunan” Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan penjelasan tertulisnya kepada media, Kamis  (5/10/2023).

Baca Juga :  Polisi Sebut Mayat yang Ditemukan di Rumahnya Karena Diabetes

Donny menjelaskan lebih lanjut “Saat ini untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam berlalu lintas, Jasa Raharja memberlakukan tidak diberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus laka jika melakukan pelanggaran lalau lintas”.
Laporan Kepolisian kasus kecelakaan lalu lintas dua kendaraan antara sepeda motor dan truck yang di kecamatan Geragai dinyatakan pihak sepeda motor bukan penyebab, Jasa Raharja gerak cepat menyampaikan amana hak santunan meninggal dunia pengendaraa motor kepada ahli waris.

“Pihak bukan penyebab kecelakaan diberikan santunan dari pihak lawan yang menjadi penyebab kecelakaan disebut tangung jawab pihak ke-3, makan santunan meninggal dunia yang menimpah korban alm. Muhammad Rahman diserahkan kepada ahli waris Bapak Imran (Ayah Korban) senilai Rp 50 juta melalaui Jasa Raharaja mewakili Negara, dimana santunan tersebut merupakan pertangungjawaban pihak truck yang menjadi penyebab dalam kecelakaan,” tutup Donny.

Baca Juga :  Polres Tebo Amankan 2 Orang dan Truk Muatan BBM Pertalite Bayung

Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas sesuai UU No 34 Tahun 1964. Seluruh Masyarakat Jambi harus berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum. Kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, dengan perilaku taat berkeselamatan lalu lintas. (zek)