Babinsa dan Polisi Ingatkan Warga, Pelaku Karhutla Disanksi Pidana Penjara

Tampak Babinsa Pelda Suraji dan Bhabinkamtibmas Bripka D Naibaho, saat sosialisasi karhutla di Desa Tegal Asri. Foto : sidakpost id/Amir. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Musim kemarau panjang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kejadian kebakaran tersebut dipicu oleh perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab dengan membakar sampah disembarang tempat.

Menyikapi kondisi tersebut Babinsa Pelda Suraji Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416) Bute bersama Bhabinkamtibmas Bripka D Naibaho Polsek Rimbo Bujang memberikan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla, bertempat di Desa Tegal Asri Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo pada Senin (09/09/2024).

Baca Juga :  Danrem Brigjen M. Zulkifli Apresiasi TMMD Ke-112 di Kabupaten Tebo

Tampak hadir pada sosialisasi Karhutla ini Pj Kades Tegal Asri Dwy Kurniawan, Babinsa Tegal Asri, Bhabinkamtibmas, Perangkat dan warga setempat.

Pada sosialisasinya Pelda Suraji dan Bripka D Naibaho mengingatkan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, karena akan merusak eko system dan menimbulkan asap polusi berakibat penyakit ispa atau sesak nafas pada manusia.

Baca Juga :  Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 0416/Bute Gelar Donor Darah

Pelaku karhutla disanksi Pidana UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPP LH), dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp lima belas Miliar.

Marilah kita bersama menjaga kamtibmas dan melapor kepada petugas, apabila mengetahui ada indikasi mencurigakan atau tindak kejahatan.

” Dilarang membuka lahan dengan cara membakar, bagi pelaku Karhutla dikenakan sanksi hukuman berat, ” pungkasnya. (asa)