SIDAKPOST.ID, TEBO – Gerakan Pemuda Peduli Tebo (GPPT) hari ini menggelar aksi damai dengan berorasi di kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tebo Tebo, aksi damai ini dikawal oleh aparat penegak hukum, agar berlangsung tertib dan kondusif pada hari, Rabu (09/08/2023).
Dalam aksi damai ini GPPT dipimpin oleh Salim selaku koordinator lapangan (korlap) mempertanyakan kepada Kejari Tebo, yang dinilai lamban mengusut tuntas perkara dugaan penyimpangan uang hasil sewa dan dana pemeliharaan alat berat (Alkal), pada Dinas Pekerjaan umum (PU) Kabupaten Tebo 2013 lalu.
“Setelah menetapkan satu tersangka dengan inisial ES yang juga diketahui menjabat sebagai Kasi Alkal pada Dinas PU, namun pihak Kejari Tebo dalam hal ini Kasi Pidsus tak kunjung melakukan penahanan terhadap ES,” kata Salim, dalam orasinya.
Lanjutnya, pada tanggal 31 oktober 2013 lalu perkara tersebut oleh pihak Kejari Tebo ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun sayangnya sampai hari ini perkara tersebut seperti angin lalu saja tak kunjung tuntas.
Pernyataan Kasi Beni Tahun 2014 silam bahwa perkiraan kerugian negara dalam perkara tersebut hampir Rp 300 juta, tetapi kenapa sampai saat ini perkara tersebut tidak tuntas dan apa alasannya.
“Kalau memang perkara tersebut sudah diterbitkan SP3, mana SP3 nya dan kapan diterbitkannya, ” ujar Salim lagi.
Masih dalam orasinya, agenda tuntutan GPPT yaitu kesatu menanyakan mempertanyakan tindak perkara dugaan penyimpangan Alkal terhadap ES pada Dinas PU Tebo Tahun 2013.
Kedua terkait penghentian penyelidikan saudara E sebagai PPK pekerjaan jalan Pal 12-21 Tebo-Rimbo Bujang, yang dikerjakan secara swakelola pada tahun 2020.
Ketiga terkait hasil audit temuan BPK 2023, kegiatan 2022 pada Dinas PUPR Tebo.” Kami memastikan bahwa masih akan ada Aksi lanjutan, hingga kasus tersebut benar-benar tuntas,” pungkas Salim. (adl)