Ditetapkan Tersangka: Kejati Tahan El Hacon Dirut Bank 9 Jambi

Tampak Kejati Tahan El Hacon Dirut Bank 9 Jambi. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terjerat tindak pidana korupsi gagal bayar mediun tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara pembiayaan pada Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018.

Penetapan tersangka orang nomor satu di Bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga :  Bank Jambi Cabang Bungo Kembali Salurkan CSR

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu.

“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI dan YEH,” ungkapnya. (zek)

Baca Juga :  Bupati Tebo Tandatangani Komitmen Larangan Peti, Pada Momen HUT Bank Jambi

Dia menjelaskan, satu tersangka LD ditetapkan DPO karena tak diketahui keberadaannya. Sementara AI saat ini menjalani hukuman di wilayah Sumatera Barat.

Sementara DS dan YEH akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. “Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 310. 118. 271. 000,” ujarnya.(*)