SIDAKPOST.ID, JAMBI – Warga Jambi kecelakaan di Bayung Lincir, Jasa raharja sampaikan hak santunan meninggal dunia kepada ahli waris di Mestong.
Kecelakaan dua kendaraan antara sepeda motor BH-2536-IR dengan Sepeda Motor BG-5487-BAA terjadi di Jalan Nasional Palembang-Jambi Km.234 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.Santunan meninggal dunia diterima ahli waris yang berdomisili di Jambi.
“Korban kecelakaan lalu lintas yang di alamin oleh korban kecelakaan di lokasi yang berbeda dengan domisilinya, tetap mendapatkan pelayanan yang sama tidak ada perbedaan, jika dialami kecelakaan di luar domisil korban, makan penyelesaian santuna disesuaikan dengan keberadaan dan kemudahan bagi ahli waris,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Jumat ( 7/7/2023) kemarin.
Berdasarkan Informasi yang diterima dari Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, terjadi kecelakaan di daerah perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Muara Jambi dan menyebabkan korban meninggal adalah warga Jambi berdomisili di Desa Suka Damai.
Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama Cabang Jasa Raharja seluruh Indonesia untuk menyelesaikan hak santunan jika ahli waris berada lintas Provinsi domisilinya.
“Ahli waris Pengendara Sepeda Motor alami kecelakaan di Kabupaten Musi Banyuasin berhak menerima hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, pertanggung jawaban pihak ketiga dari lawan kendaraan terlibat kecelakaan Motor BG-5487-BAA,“ tutup Donny.