Jasa Raharja Jambi Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Pengendara Fuso Laka di Lubuk Landai 

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Pengendara Fuso Laka di Lubuk Landai. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan antara Mobil Pick Up BH-8560-WN (Disalahkan) Dengan Mobil Truk Mitsubishi Fuso Tangki Cpo Ba-8952-AU di Jalan Lintas Sumatera KM 29 Desa Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo.

Kecelakaan bermula saat Kendaraan Mobil Pick Up dengan nomor registrasi BH 8560 WN yang melaju dari arah Muara Bungo menuju arah Padang, sesampainya di TKP menabrak Truk Mitsubishi Fuso Tangki CPO dengan nomor registrasi BA 8952 AU yang melaju berlawanan arah dari Padang menuju Muara Bungo, dan pengendara Fuso meninggal dunia akibat kecelakaan.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam wawancaranya, Rabu (7/6/2023) menyatakan, PT Jasa Raharja Cabang Jambi amanah sampaikan santunan meninggal dunia pengendara fuso kecelakaan Lubuk Landai-Muara Bungo, setelah diinformasikan petugas Lantas Polres Muara Bungo.

Baca Juga :  Pj Bupati Tebo Saksikan Roadshow Bus KPK

“Survey ahli waris segera dilakukan oleh penanggung jawab samsat Pos Rimbo Bujang Sdr. Mutrias Yuli Putra,” ungkap Donny Koesprayitno.

Menurutnya, penyelesaian santunan meninggal dunia yang cepat kepada ahli waris korban serta koordinasi dengan pihak kepolisian laka lantas menjadi prioritas Jasa.

“Nilai santunan meninggal dunia pengendara fuso laka lantas di Lubuk Landai diserahkan kepada ahli waris yang berhak yaitu Suami/Istri sah, Anak-anaknya yang sah, dan Orang tuanya yang sah, dan berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp.50.000.000,” jelas Donny.

Baca Juga :  Dilalap Sijago Merah, Kantin di Komplek SMPN 3 Tebo Nyaris Ludes

Ahli Waris sah pengendara fuso adalah isteri yang berdomisili di VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Santunan meninggal dunia Rp 50 Juta via transfer rekening diterima yakni Ibu Betria Yulinda selaku isteri korban.

Kasus kecelakaan lalu lintas jalan disebabkan oleh salah satu faktor manusia yaitu yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi yang masih lalai dalam berkendaraan tertib mewujudkan keselamatan di jalan raya.

“PT Jasa Raharja Jambi menghimbau agar seluruh Masyarakat menjadi pengguna jalan yang tertib dalam berlalu lintas dan saling menghormati dalam berkendara,” tutupnya. (zek)