Kibuli Polisi Buat Laporan Palsu Uang Dirampok, Warga Bungo Ditahan

Dua Tersangka Kini Diamankan Polisi.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Niat mau mengelabui polisi dan membuat laporan palsu, bahwa uang dirampok seorang warga bungo, Khoiruddin Yusuf malah berurusan dengan Polisi.

Aksi tipu agar uang rekanan bisa raib untuk kepentingan pribadi tak berhasil dilakukannya. Kini dia harus mendekam dibalik jeruji besi.

“Modusnya uang diambil dari bank dan diperjalanan pelaku mengaku dirampok oleh dua orang. Kemudian pelaku melapor ke Mapolsek Jujuhan.

Setelah di cek dengan kejadian tak singkron, akhirnya diinterogasi pelaku mengakui membuat laporan palsu,” ungkap Kapolsek Jujuhan Iptu Andi Gultom, Selasa (7/11/2017).

Sebut Kapolsek, pada hari, Senin (6/11) sekitar pukul 09.30 WIB, Khoiruddin Yusuf membuat laporan pencurian dengan kekerasan (curas).

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/57/Xl/Jambi/Res Bungo/Sek Jujuhan, di Jalan masuk PT. Sawit Jujuhan Abadi (PT. SJA) Tukum II Dusun Sirih Sekapur.

Berdasarkan keterangan Khoiruddin Senin pukul 08.00 WIB, dia berangkat dari pabrik menuju Bank Mandiri Unit Sungai Rumbai yang jaraknya lebih kurang 6 KM dari pabrik. Dia bermaksud melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp.100 juta.

Tak lama setelah melakukan penarikan, Khoiruddin langsung membawa uang itu kembali ke Pabrik dengan menggunakan Motor Honda Mega Pro Nopol BH 5791 TU. Sementara uang tunai dari Bank Mandiri tersebut digantungkan di stang motor dengan dibungkus kantong plastik warna hitam.

Berdasarkan laporan pelaku, diperjalanan menuju pabrik tepatnya di jalan masuk ke arah pabrik, dia dipepet dari belakang oleh dua orang tidak dikenal dengan menggunakan SPM honda beat warna putih dengan Nopol tidak diketahui.

Selanjutnya dua orang langsung mendorong motor Khoiruddin dan berhasil menarik kantong plastik berisi uang Rp.100 juta tersebut serta merampas Handphone Korban merk Samsung J3.

Kemudian Kapolsek Jujuhan beserta anggota serta dibantu oleh anggota Unit Buser Polres Bungo melakukan Introgasi terhadap pelapor.

Diketahui informasinya bahwa uang yang ditarik adalah milik suplier penjualan buah sawit ke PT SJA Gunawan Junedi warga Pekanbaru yang sudah mentransferkan dana tersebut ke rekening pelapor, Senin (6/11) pukul 01.45 WIB, dengan tujuan agar ditarik oleh pelapor pada Senin paginya.

“Kemudian kita cek posisi Hp korban berada di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, petunjuk yang didapat bahwa waktu kejadian dengan waktu hp pelapor non aktif terakhir di Kabupaten Dharmasraya pukul 09.14 WIB,” kata Kapolsek.

“Tim introgasi terhadap pelapor lebih dalam, pelapor mengakui kejadian curas yang telah dilaporkan oleh pelapor tersebut adalah hasil rekayasa, dengan latar belakang sangkutan hutang piutang,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelapor uang tunai itu dititipkan kepada kerabatnya Sumadi, (46) di Sungai Rumbai. Kemudian dilakukan penjemputan oleh tim Reskrim Polsek Jujuhan di back up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo terhadap kerabat pelapor tersebut.

“Total uang yang telah diamankan adalah sebesar Rp. 68 juta, kemudian digunakan pelapor untuk membayar Hutang pribadinya sebesar Rp.15 juta,” pungkasnya. (zek)