KPU Tegaskan Verifikasi Berkas Calon Gubernur Jambi Haris-Sani Memenuhi Syarat

Tampak Pasangan Haris-Sani saat Mendaftarkan KPU Prov Jambi sebagai Bacagub dan Bacawagub Jambi. Foto : sidakpost id/ist

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Verifikasi syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 telah dirampungkan KPU Provinsi Jambi, hal ini berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada Rabu (4/9/2024) malam.

Di mana dinyatakan KPU Provinsi Jambi pasangan Al Haris dan Abdullah Sani memenuhi syarat (MS), sedangkan pasangan Romi Hariyanto dan Sudirman dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

“Romi-Sudirman diberikan waktu tiga hari, dari tanggal 6 hingga 8 September, untuk melakukan perbaikan dokumen. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan penelitian administrasi atas dokumen yang telah diperbaiki,” jelas Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno dalam keterangannya.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Teken MoU Dengan Bawaslu

Proses penelitian ulang dokumen perbaikan akan dilakukan KPU mulai 6 hingga 14 September 2024. Setelah itu, KPU akan mengadakan rapat pleno kembali untuk menetapkan status akhir dari dokumen persyaratan calon hasil perbaikan tersebut.

Selain verifikasi administrasi, KPU juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon dari Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi. “Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan layak tanpa ada masalah,” tambah Yatno.

Baca Juga :  Terkait Pengusulan Pemecahan Dapil, Ini Kata Ketua KPU Bungo

Sebagai informasi, pasangan Al Haris-Abdullah Sani diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari 13 partai politik, termasuk PAN, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, Garuda, PBB, dan Hanura.

Sementara itu, pasangan Romi Hariyanto-Sudirman diusung oleh Partai NasDem, PSI, Gelora, dan PKN. (jkr)