Polisi Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Tebo Tengah

Pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Mapolres Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, bertempat di Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MH (33) warga Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, saat dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,32 gram, satu lembar plastik klip bekas besar, tiga lembar plastik klip sedang, satu lembar tisu, satu buah kotak hitam, uang tunai sebesar Rp2.500.000, satu unit handphone Oppo A5 berwarna putih, satu lembar jaket berwarna hijau, dan satu buah dompet berwarna hitam.

Baca Juga :  Bawa Narkoba, Pegawai Lapas Bungo Ditangkap Polisi

Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka secara berpindah-pindah di wilayah Desa Mangun

Berdasarkan informasi yang didapat Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MH saat sedang berada di lokasi kejadian, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual.

Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi dikonfirmasi menyebutkan, bahwa penangkapan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Polres Tebo untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tebo.

Baca Juga :  Gudang Minyak Oplosan Di Tebo Digerebek Polisi

“Berkat bantuan info dari masyarakat kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda kita, tersangka MH akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami berharap ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ampun bagi peredaran narkoba,” terang Kasat Narkoba, Kamis(18/07/2024).