SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo kembali berhasil meringkus atau mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, penangkapan pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di cucian mobil yang berlokasi di RT 003 RW 007 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Dua tersangka yang diamankan Polisi inisial YU perempuan (29) dan inisial RA laki-laki (33), mereka keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah dan dari tangan kedua tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu seberat 1,89 gram, satu lembar tisu, satu lembar kertas timah rokok, uang tunai sebesar Rp660.000, satu unit handphone Oppo A15 berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor N-Max berwarna hitam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut, akhirnya tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi berhasil menangkap kedua pelaku. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan siap untuk dijual.
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi menyatakan, pihaknya terus komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.