SIDAKPOST.ID – TEBO – Diduga JM (24) warga Jalan Cokro Aminoto Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo mencuri pakaian dalam wanita seperti BH, CD, Baju, Gamis-gamis, Rok serta Celana milik warga lain.
Aksi pelaku sudah berlangsung selama seta tahun, namun aksi pelaku kali ini, bisa tertangkap warga dan sempat babak belur di hajar massa yang geram dengan tindakan yang dilakukan pelaku.
Kejadian berawal, Senin (7/8/2017), pelaku melancarkan aksinya ketika rumah dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya. Naas perbuatan pelaku diketahui oleh pemiliknya namun Pelaaku berhasil melarikan diri.
Tak lama kemudian, pelaku bisa ditangkap oleh warga setempat, tak lama kemudian warga menghubungi pihak Polsek Rimbo Bujang dan pelaku digelandang ke Mapolsek.
Ketua Rt Jl 09/WR Supratman Bardo saat dikonfirmasi membenarkan pelaku ditangkap oleh warga dikebun karet dan warga sempat emosi menghajar pelaku dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Rimbo Bujang tak lama kemudian Pelaku diboyong ke Mapolsek Rimbo Bujang.
“Kami warga disini sudah setahun resah adanya maling spesialis pakaian dalam wanita dan akhirnya pelakunya (JM-red) tertangkap juga pada saat pelaku mengambil pakaian dalam wanita dijemuran milik warga,”jelas Ketua RT Bardo.
Ketua RT Bardo menambahkan, Pelaku mengakui sudah dua tahun lamanya ditinggal istrinya, untuk melampiaskan rasa rindu kepada istrinya maka dia mencuri pakaian dalam wanita yang berada dijemuran warga yang kemudian dipakainya sebagai ilusinasi bersama istrinya.
“Pelaku sudah dua tahun ditinggal pergi istrinya. Akhirnya rasa rindu yang mendalam terhadap istrinya akibatnya, pelaku melakukan perbuatan mencuri pakaian dalam milik para wanita,” tutupnya.
Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Sarehat,SH saat dikonformasi membenarkan telah mengamankan Pelaku berikut barang bukti.” Ya benar, pelaku kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”singkatnya. (ask)