SIDAKPOST,ID, JAMBI – Polda Jambi kembali berhasil menangkap 3 tersangka dari 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Jambi yang memperdagangkan korban sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).
Pada ungkap kasus kali ini, didapatkan di daerah yang berbeda yaitu di Kabupaten Sarolangun, Tebo dan Kabupaten Bungo.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa modus para pelaku sama dan serupa yaitu dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.
“Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO, dengan cara memperjual wanita untuk menjadi PSK dan melakukan eksploitasi seksual,” terang Kompol Mas Edy, dikonfirmasi Jum’at (07/07/2023).
Pada penangkapan kali ini, polda Jambi bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo, untuk segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari dilaporkan oleh masyarakat.
“Pada saat dilakukan penggerebekan oleh ditemukan para korban sedang berada di kamar bersama para lelaki hidung belang, yang telah membooking korban melalui mucikari. Pelaku diinterogasi didapatkan informasi darimana mendapatkan tawaran PSK tersebut,” ujar Kompol Edy.
Dijelaskan, perempuan tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang tak dikenal, untuk melakukan perbuatan seksual dengan menerima imbalan, mulai Rp.500 ribu hingga jutaan rupiah melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.