SIDAKPOST.ID, JAMBI – Dua motor kecelakaan di Dusun Bangko, Satu Pengendara Meninggal Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan, Jumat (7/7/2023).
Kecelakaan antar dua kendaraan sepeda motor terjadi Jalinsum Km.05 Lingkungan Sei.Piul, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin sehari hari setelah melakukan perawatan.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan, salah satu pengendara sepeda motor yang meninggal dalam kecelakaan terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Donny menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
“Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta hak santunan yang disampaikan melalui Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi keluarga korban,” ungkap Donny.
Santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor Guntur Priyanto diselesaikan kepada ahli waris korban Tuti Andayani selaku isteri korban setelah di lakukan survei ke abasahan ahli waris oleh penanggung jawab Samsat Rimbo Bujang, santunan meninggal dunia di terima via transfer ke rekening ahli waris.
Penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris dilakukan chaslless atau pembayaran non-tunai, Jasa Raharja berkolaborasi dengan bank mitra terkait untuk pembuatan akun rekening baru jika ahli waris tidak memiliki rekening tabungan.