Besaran Biaya Nikah di Kecamatan VII Koto Ilir Disoal

SIDAKPOST,ID, TEBO – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, menuai sorotan dan kritikan pedas dari masyarakat Pasalnya biaya atau ongkos pernikahan cukup mahal dan memberatkan masyarakat. Hal tersebut di ungkapkan oleh Suparmi warga Desa Cermin Alam Dusun Upk, Minggu (7/5/2017).

“Saya sekitar bulan februari 2017 menikahkan anak Saya di KUA kecamatan VIII Koto Ilir, dan di minta Ongkos atau biaya Nikah Sebesar Rp.1,5 juta. Uang sejumlah itu katanya belum cukup dan minta tambah lagi. Namun, tidak Saya kasih lagi.  ”Beber Suparmi, meyakinkan.

Baca Juga :  Terciduk Ops Yustisi, Pelanggar Nekat Putar Arah dan Terobos Petugas

Hal senada juga, dikeluhkan Iqbal masih warga Desa Cermin Alam. Bahwa dirinya bulan januari menikahkan anaknya dan membayar biaya Nikah sebesar Rp 1,3 juta.

”Biaya nikah anak kami mencapai Rp 1,3 juta, kinerja KUA VII Koto ilir terkesan tidak transparan. Salah satu Kades pernah mengikuti pertemuan dan bertanya tentang besarnya biaya nikah kepada KUA, namun pihak KUA menjawab tidak mengenakkan yakni Nikah Ranah KUA jadi tidak usah pihak lain mencampurinya,”Papar Iqbal,

Baca Juga :  Setelah Idul Fitri, Rumah Pasutri Tunawicara Segera Dibangun

Sementara, Kepala KUA VII Koto Ilir A.Muaz saat di konfirmasi, Minggu (7/5/2017), Pihaknya menampik tudingan dan pengaduan masyarakat itu tidak benar dan tidak ada.

”Kami bisa buktikan sebab semua sudah sesuai prosedural itu tidak benar,kami bekerja sudah sesuai aturan,”Singkatnya. (Tim)